Kamis, 03 Desember 2015

Makalah Sistem Pendidikan Nasional

MAKALAH

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Diajukan dan dipresentasikan untuk memenuhi tugas terstruktur
 pada mata kuliah Ilmu pendidikan II

DOSEN PENGAMPU: HINDUN,S.Ag,.M.pd.I






Di susun oleh:kelompok:5 (Lima)
1.      Musriyati       : T.PAI.I.2011.033
2.      Ilma zefvicha : T.PAI.I.2011.027


PROGRAM STUDI TARBIYAH
SEKOLAH TINGNGI AGAMA ISLAM
STAI SMQ BANGKO 2012-2013




KATA PENGANTAR

Bismillah hirrahmaa nirrahim
 Segala puji hanya untuk Allah, Tuhan seru sekelian alam.Shalawat dan salam semoga dilimpah kepada Nabi Muhammad S A W,Rasullah terakhir yang diutuskan dengan membawa syari’ah yang mudah,penuh rahmat,dan membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
            Dalam hal ini kami akan memerangkan tentang masalah. Sistem pendidikan nasional. yang berkaitan dengan menggoda.untuk memenuhi tugas terstruktur mata pelajaran Ilmu Pendidikan ,mudah-mudahan kami bisa menyelesaikannya dengan baik sesuai dengan keinginan kita bersama amin ya robbal  a’lamin.dan mungkin makalah kami tidak sempurna dan tidak lengkap karna kami adlah seorang manusia yang takluput dari dosa dan kesalahan.

Dan kami berharap mudahan makalah ini bisa menjadi pelajatan ataupun pandangan dalam kehidupan kita aminiiin.kami sangat berterima kasih kepada otnum-otnum yang membantu dsalam menyelesaikan makalah kami ini, makalah kami bisa menjadi pelajaran dan pengetahuan yang bisa dipahami di mengerti kami ucapkan syukur alhamdulillah atas segala karunia yang telah diberikan allah subhanahuwata’ala












BAB II
 PEMBAHASAN


A.  PENGERTIAN SISTEM
Istilah system berasal dari bahasa Yunani ”systema”, yang berartii sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.
Zahara Idris (1987) mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk men capai suatu hasil (produk).

B.  PENGERTIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Menurut Sunarya (1996), Pendidikan Nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sedangkan menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1976), merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar

A.    MAKNA SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Maksud sistem pendidikan nasional di sini adalah satu keseluruhan yang berpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasioana. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya.
Dalam sisitem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) berbunyi : ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Dengan ketentuan dan sampai batas umur tertentu, dalam setiap sistem pendidikan nasional biasanya ada kewajiban belajar.



B.      REPOSISI GURU DALAM  PENDIDIKAN NASIONAL
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI pasal 39 menyebutkan : Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen.
Salah satu hal yang amat menarik pada ajaran Islam ialah penghargaan yang sangat tinggi terhadap guru. Begitu tingginya penghargaan itu sehingga menempatkan kedudukan guru setingkat di bawah kedudukan nabi dan rasul. Mengapa demikian? Karena guru selalu terkait dengan ilmu pengetahuan, sedangkan Islam amat menghargai ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan itu didapat dari adanya proses belajar dan mengajar. Orang yang belajar adalah calon guru dan yang mengajar adalah guru. Keduanya sangat dimuliakan oleh Islam.
Asma Hasan Fahmi (1979 : 165) mengutip beberapa hadis yang intisari adalah :
·         Tinta ulama lebih berharga daripada darah syuhada.
·         Orang berpengetahuan (guru) melebihi derajat orang yang senang beribadat, yang berpuasa dan yang menghabiskan waktu malamnya untuk mengerjakan salat, bahkan melebihi kebaikan orang yang berperang di jalan Allah.
Jika begitu pengertian ‘guru’ yang kita pakai, maka tugas utama seorang guru adalah mendidik, bukan hanya mengajar atau melatih anak.
Ahmad Tafsir (1994 : 78) merincikan peta tugas seorang guru itu :
·         Yang terbesar adalah mendidik dengan cara mengajar
·         Mendidik dengan cara memberi dorongan
·         Mendidik dengan cara memberi contoh
·         Mendidik dengan cara memuji
·         Mendidik dengan cara membiasakan
·         Mendidik dengan cara-cara lainnya.
Mochtar Buchori (1994 : 30-31) pernah mengatakan: idealnya, setiap guru – juga setiap ustadz dan setiap dosen – tidak hanya mengajar pada waktu ia berdiri di depan kelas, tetapi juga mendidik. Jadi, disamping membimbing para siswa untuk menguasai sejumlah pengetahuan dan ketrampilan (mengajar), seyogyanya guru juga membimbing siswa-siswanya mengembangkan segenap potensi yang ada dalam diri mereka (mendidik), bukan pamer pengetahuan untuk mendapatkan kekaguman dari siswanya.
Kemudian kemana sebenarnya arah/tujuan kita akan membawa anak didik itu. Tujuan yang akan kita capai ialah sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Orang yang paling depan untuk memerankan tugas pendidikan yang sungguh berat tersebut adalah semua guru, apakah ia guru kelas, guru mata pelajaran, guru agama dan para dosen perguruan tinggi.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).

Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:

1. Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

2. Standar Isi

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

3. Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

5. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

6. Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

7. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

8. Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            E. BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), lembaga yang dibentuk berdasarkan dan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
1.      Tugas & Kewenangan
BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
  • Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
  • Menyelenggarakan ujian nasional
  • Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
  • Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional dari jenjang SD/MI sampai dengan SMA/MA.
Struktur BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

2.      Keanggotaan
Anggota BNSP terdiri dari 15 orang yang diangkat berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional untuk masa keanggotaan selama empat tahun.
Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan Pendidikan
  • Standar Penilaian Pendidikan
3.      Fungsi dan Tujuan Standar
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar