MAKALAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Diajukan
dan dipresentasikan untuk memenuhi tugas terstruktur
pada mata kuliah Ilmu pendidikan II
DOSEN PENGAMPU: HINDUN,S.Ag,.M.pd.I
Di
susun oleh:kelompok:5
(Lima)
1.
Musriyati : T.PAI.I.2011.033
2.
Ilma zefvicha : T.PAI.I.2011.027
PROGRAM STUDI TARBIYAH
SEKOLAH TINGNGI
AGAMA ISLAM
STAI
SMQ BANGKO 2012-2013
KATA PENGANTAR
Bismillah
hirrahmaa nirrahim
Segala puji hanya untuk
Allah, Tuhan seru sekelian alam.Shalawat dan salam semoga dilimpah kepada Nabi
Muhammad S A W,Rasullah terakhir yang diutuskan dengan membawa syari’ah yang
mudah,penuh rahmat,dan membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Dalam hal ini kami akan memerangkan tentang masalah. Sistem
pendidikan nasional. yang berkaitan dengan menggoda.untuk memenuhi
tugas terstruktur mata pelajaran Ilmu Pendidikan ,mudah-mudahan
kami bisa menyelesaikannya dengan baik sesuai dengan keinginan kita bersama
amin ya robbal a’lamin.dan mungkin
makalah kami tidak sempurna dan tidak lengkap karna kami adlah seorang manusia
yang takluput dari dosa dan kesalahan.
Dan kami
berharap mudahan makalah ini bisa menjadi pelajatan ataupun pandangan dalam kehidupan
kita aminiiin.kami sangat berterima kasih kepada otnum-otnum yang membantu
dsalam menyelesaikan makalah kami ini, makalah kami bisa menjadi pelajaran dan
pengetahuan yang bisa dipahami di mengerti kami ucapkan syukur alhamdulillah
atas segala karunia yang telah diberikan allah subhanahuwata’ala
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SISTEM
Istilah system
berasal dari bahasa Yunani ”systema”, yang berartii sehimpunan bagian atau
komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu
keseluruhan.
Zahara Idris
(1987) mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas
komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber
yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang
saling membantu untuk men capai suatu hasil (produk).
B. PENGERTIAN PENDIDIKAN
NASIONAL
Menurut Sunarya
(1996), Pendidikan Nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas
landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat
mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sedangkan
menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1976), merumuskan bahwa
pendidikan nasional ialah suatu usaha untuk membimbing para warga negara
Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan
berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar
A.
MAKNA SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Maksud sistem
pendidikan nasional di sini adalah satu keseluruhan yang berpadu dari semua
satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk
mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasioana. Dalam hal ini, sistem
pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem
yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga
merupakan sistem-sistem.
Tujuan sistem
pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan
dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut
merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya.
Dalam sisitem
pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua
satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya
kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan
kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan
sebagainya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) berbunyi :
”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Di dalam UU No.
20 tahun 2003 pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga
negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Dengan
ketentuan dan sampai batas umur tertentu, dalam setiap sistem pendidikan
nasional biasanya ada kewajiban belajar.
B. REPOSISI GURU DALAM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI pasal 39 menyebutkan : Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan
dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar pada
satuan pendidikan tinggi disebut dosen.
Salah satu hal yang amat menarik pada ajaran Islam
ialah penghargaan yang sangat tinggi terhadap guru. Begitu tingginya
penghargaan itu sehingga menempatkan kedudukan guru setingkat di bawah
kedudukan nabi dan rasul. Mengapa demikian? Karena guru selalu terkait dengan
ilmu pengetahuan, sedangkan Islam amat menghargai ilmu pengetahuan. Ilmu
pengetahuan itu didapat dari adanya proses belajar dan mengajar. Orang yang
belajar adalah calon guru dan yang mengajar adalah guru. Keduanya sangat
dimuliakan oleh Islam.
Asma Hasan
Fahmi (1979 : 165) mengutip beberapa hadis yang intisari adalah :
·
Tinta ulama lebih berharga daripada darah syuhada.
·
Orang berpengetahuan (guru) melebihi derajat orang
yang senang beribadat, yang berpuasa dan yang menghabiskan waktu malamnya untuk
mengerjakan salat, bahkan melebihi kebaikan orang yang berperang di jalan
Allah.
Jika begitu pengertian ‘guru’ yang kita pakai, maka
tugas utama seorang guru adalah mendidik, bukan hanya mengajar atau melatih
anak.
Ahmad Tafsir
(1994 : 78) merincikan peta tugas seorang guru itu :
·
Yang terbesar adalah mendidik dengan cara mengajar
·
Mendidik dengan cara memberi dorongan
·
Mendidik dengan cara memberi contoh
·
Mendidik dengan cara memuji
·
Mendidik dengan cara membiasakan
·
Mendidik dengan cara-cara lainnya.
Mochtar Buchori (1994 : 30-31) pernah mengatakan:
idealnya, setiap guru – juga setiap ustadz dan setiap dosen – tidak hanya
mengajar pada waktu ia berdiri di depan kelas, tetapi juga mendidik.
Jadi, disamping membimbing para siswa untuk menguasai sejumlah pengetahuan dan
ketrampilan (mengajar), seyogyanya guru juga membimbing
siswa-siswanya mengembangkan segenap potensi yang ada dalam diri mereka (mendidik),
bukan pamer pengetahuan untuk mendapatkan kekaguman dari siswanya.
Kemudian kemana sebenarnya arah/tujuan kita akan
membawa anak didik itu. Tujuan yang akan kita capai ialah sebagaimana termaktub
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Orang yang
paling depan untuk memerankan tugas pendidikan yang sungguh berat tersebut
adalah semua guru, apakah ia guru kelas, guru mata pelajaran, guru agama dan
para dosen perguruan tinggi.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1
Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Untuk mewujudkan cita-cita luhur
tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang
menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional
Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
- SKL Mata Pelajaran SD/MI
- SKL Mata Pelajaran SMP/MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA/MA
- SKL Mata Pelajaran SMK/MAK
- SKL Mata Pelajaran PLB (ABDE)
- Panduan Umum Penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
SD/MI
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
SMP/MTs
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
SMA/MA
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
SMK/MAK
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
SDLB (ABDE)
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
SMPLB (ABDE)
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
SMALB (ABDE)
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007
tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program
Paket C
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4. Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan
Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada
TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan
Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan
pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang
tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari
3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar
pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri
atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan
pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan
meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dan lain sebagainya.
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh
pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), lembaga yang dibentuk berdasarkan
dan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional misi untuk mengembangkan,
memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
1.
Tugas & Kewenangan
BSNP bertugas membantu Menteri
Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
- Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
- Menyelenggarakan ujian nasional
- Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
- Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah
- Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks
pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua
satuan pendidikan secara nasional dari jenjang SD/MI sampai dengan SMA/MA.
Struktur BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh
dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP
didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat
Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP
dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi
dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang
agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
2.
Keanggotaan
Anggota BNSP terdiri dari 15
orang yang diangkat berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional untuk masa
keanggotaan selama empat tahun.
Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar
Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
3.
Fungsi dan Tujuan Standar
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah,
dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar