Minggu, 21 Agustus 2022

JURNAL PERENCANAAN TAKHTITH DALAM PERSPEKTIF ISLAM

PERENCANAAN TAKHTITH DALAM PERSPEKTIF ISLAM

 

MARYUNILA

Jurusan Tarbiyah Manajemen Pendidikan Islam

Institut Agama Islam Sykeh Maulana Qori Bangko

Imail: maryunila06@gmail.com

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam terkait makna, urgensi, ruang lingkup perencanaan, serta bagaimana konsep dan strategi perencanaan dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan sumber data dari literatur dengan pendekatan normatif dan interpretasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan merupakan proses pengambilan keputusan untuk beberapa alternatif (pilihan) mengenai sasaran dan metode yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, serta memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaannyaSelanjutnya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Islam mengajarkan berbagai aspek kehidupan yang tidak lepas dari aturan Allah SWT, seperti yang tertuang dalam Al-Qur’an surat al-Hasyr ayat 18 yang menjelaskan bahwa perencanaan yang akan dilaksanakan harus disesuaikan dengan keadaan situasi dan kondisi di masa lalu, sekarang, serta masa depan. Oleh karena itu untuk meramal masa depan dibutuhkan perencanaan yang matang, berorientasi duniawi-ukhrawi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A.   PENDAHULUAN

Setiap organisasi perlu melakukan suatu perencanaan dalam setiap kegiatan organisasinya, baik perencanaan produksi, perencanaan rekrutmen karyawan baru, program penjualan produk baru, maupun perencanaan anggarannya. Perencanaan (planning) merupakan proses dasar bagi organisasi untuk memilih sasaran dan menetapkan bagaimana cara mencapainya. Oleh karena itu, perusahaan harus menetapkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai sebelum melakukan proses-proses perencanaan.

Perencanaan diperlukan dan terjadi dalam berbagai bentuk organisasi, sebab perencanaan ini merupakan proses dasar manajemen di dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan. Perencanaan diperlukan dalam jenis kegiatan baik itu kegiatan oranisasi, perusahaan maupun kegiatan di masyarakat, dan perencanaan ada dalam setiap fungsi-fungsi manajemen, karena fungsi-fungsi tersebut hanya dapat melaksanakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

Perencanaan merupakan tahapan paling penting dari suatu fungsi manajemen, terutma dalam menghadapi lingkungan eksternal yangberubah dinamis. Dalam era globalisasi ini, perencanaan harus lebih mengandalkan prosedur yang rasional dan sistematis dan bukan hanya pada intuisi dan firasat (dugaan).

Pokok pembahasan pada makalah ini berfokus pada perbandingan antara perencanaan dalam islam dan konvensional . Elemen-elemen tertentu dari proses perencanaan dan proses yang sangat berhubungan dengan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan. Kemudian memperkenalkan konsep perencanaan secara islam.

 

 

 

 

B.   PEMBAHASAN

Perencanaan secara garis besar diartikan seagai proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkann rencana aktivitas kerja organisasi. Pada dasarnya yang dimaksud perencanaan yaitu memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan apa (what), siapa (who), kapan (when), dimana (where), mengapa (why), dan bagaimana (how).

1.    Pengertian Perencanaan Secara Syariah

Rumusan planning adalah penentuan terlebih dahulu apa yang akan dikerjakan. Penentuan ini juga mencanangkan tindakan secara efektivitas, efesiensi,  dan mempersiapkan inputs serta outputs. Perencanaan adalah untuk mengelola usaha, menyediakan segala sesuatunya yang berguna untuk jalannya bahan baku, alat-alat, modal, dan tenaga. Dalam bentuk suatu kelompok atau organisasi, yang hendak dicapai adalah keberhasilan, tentu di dalamnya terdapat apa yang disebut dengan perencanaan atau planning.

Kita sebagai umat muslim memiliki pandangan yang lebih bijak dan relevan daripada pendapat pendapat pakar perencanaan tersebut. Islam mengajarkan kita tentang studi perencanaan secara jelas terperinci dalam Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber segala ilmu yang menjadi pedoman kita untuk menindak lanjuti berbagai macam permasalahan hidup, begitu pun dengan perencanaan.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwa-lah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Hasyr, 18).

Pada ayat diatas Allah memanggil semua orang yang beriman supaya benar-benar melaksanakan takwa kepada Allah dengan menjalankan semua perintah Nya, kemudian bersiap-siap membenahi, membekali hari esok maupun maut dan persiapan di dalam kubur hingga diakhirat kelak, supaya lebih memperbanyak bekal yang berarti lebih beruntung dan terjamin kebahagiannya. Manusia yang hidup dimuka bumi ini pasti memiliki masalah yang berbeda-beda dan cara menyelesaikan masalah yang berbeda.

2.    Pengertian Perencanaan Secara Konvensional

Pengertian perencanaan menurut beberapa ahli:

a.    Nickles, McHugh and McHugh (1997) Perencanaan atau planning, yaitu proses yang menyangkut upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan di masa yang akan datang dan penentuaan starategi dan taktik yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisaisi. Di antara kecenderungan dunia bisnis sekarang, misalnya,bagaimana merencanakan bisnis yang ramah lingkungan, bagaimana merancang organisasi bisnis yang mampu bersaing dalam persaingan global dan lain sebagainya.

b.    George R. Terry (1975) Perencanaan adalah pemilihan dan menghubungkan fakta-fakta, membuat serta menggunakan asumsi-asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu.

c.    Melville Brance, 1980 Perencanaan adalah proses aktifitas berkelanjutan dan memutuskan apa yang dapat dilakukan dan diinginkan untuk masa depan serta bagaimana mencapainya.

d.    Henry Fayol Perencanaan merupakan pemilihan atau penetapan tujuan-tujuan organisasi dan penentuan strategi kebijaksanaan proyek, program, prosedur, metode, sistem anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan

3.    Perbandingan Perencanaan Secara Konvensional dan Syariah

a.    Secara konvensional perencanaan merupakan kegiatan pemilihan alternatif, program-program, prosedur guna untuk pencapaian tujuan perusahaan kedepannya. Secara syariah perencanaan adalah penentuan aktivitas yang akan dilaksanakan esok hari dengan mempertimbangkan manfaat dimasa yang akan datang didunia dan akhirat dengan berlandaskan Al-Qur’an dan hadist.

b.    Perencanan secara konvensional lebih mengutamakan tujuan kedepannya untuk kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan perencanaan secara syariah lebih mengutamakan manfaat dari apa yang sudah direncanakan dan yakin bahwa Allah melihat semua yang di lakukan.

c.    Perencanaan konvensional disusun dan dilaksanakan tanpa memikirkan kepentingan umum yang tidak ada kaitannya dengan tujuan perusahaan. Sedangkan perencanaan syariah mempertimbangkan kesejahteraan umum disamping mencapai tujuan perusahaan.

 

Unsur – Unsur Perencanaan

1.    Unsur – Unsur Perencanaan Secara Syariah

Perencanaan adalah suatu hasil pemikiran yang rasional dimana di dalamnya terdapat dugaan / perkiraan, perhitungan untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai pada masa yang akan datang. Syarat mutlak suatu perencanaan harus mempunyai  tujuan yang jelas dan mudah dimengerti. Perencanaan harus terukur  dan mempunyai standard tertentu.

Perencanaan digolongkan sebagai fakta yang Objective  kebenarannya bahwa pemikiran yang rasional itu tidak atas khayalan belaka tetapi  suatu perhitungan berdasarkan Al-Qur’an dan hadist. Walau perencanaan mengandung unsur dugaan / pemikiran namun harus didasarkan pada suatu  standard  yang terukur. Perencanaan adalah sebagai tahap persiapan / tindakan pendahuluan untuk melaksanakan kegiatan dengan memperhatikan penyimpangan yang mungkin terjadi.

2.    Unsur – Unsur Perencanaan Secara Konvensianal

Perencanaan yang baik harus dapat menjawab enam pertanyaan yang disebut sebagai unsur-unsur perencanaan yaitu :

a.    Tindakan apa yang harus dikerjakan ?

b.    Apa sebabnya tindakan tersebut harus dilakukan ?

c.    Dimana tindakan tersebut dilakukan ?

d.    Kapan tindakan tersebut dilakukan ?

e.    Siapa yang akan melakukan tindakan tersebut ?

f.     Bagaimana cara melaksanakan tindakan tersebut ?

 

Perencanaan Sumber Daya Manusia (Human Resource Planning)

1.    Perencanaan Sumber Daya Manusia Secara Syariah

Inilah beberapa contoh manajemen syariah yang dicontohkan para Nabi. Manajemen dalam organisasi bisnis (perusahaan) merupakan suatu proses aktivitas penentuan dan pencapaian tujuan bisnis melalui pelaksanaan empat fungsi dasar, yaitu planning, organizing, actuating, dan controlling dalam penggunaan sumber daya organisasi. Oleh karena itu, aplikasi manajemen organisasi perusahaan hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi perusahaan yang bersangkutan.

Dalam konteks di atas, Islam menggariskan hakikat amal perbuatan manusia harus berorientasi pada pencapaian ridha Allah. Hal ini seperti dinyatakan oleh Imam Fudhail bin Iyadh, dalam menafsirkan surat Al-Muluk ayat 2 :

“Dia yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu siapa yang paling baik amalnya. Dialah Maha Perkasa dan Maha Pengampun.”

Ayat ini mensyaratkan dipenuhinya dua syarat sekaligus, yaitu niat yang ikhlas dan cara yang harus sesuai dengan syariat Islam. Bila perbuatan manusia memenuhi dua syarat itu sekaligus, maka amal itu tergolong baik (ahsanul amal), yaitu amal terbaik di sisi Allah.

Dengan menyediakan sumber daya insani, merupakan salah satu sarana untuk memudahkan implementasi Islam dalam kegiatan organisasi tersebut. Implementasi nilai-nilai Islam berwujud pada difungsikannya Islam sebagai kaidah berfikir dan kaidah amal (tolak ukur perbuatan) dalam seluruh kegiatan organisasi. Nilai-nilai Islam inilah sesungguhnya yang menjadi nilai-nilai utama organisasi. Dalam implementasi selanjutnya

2.    Perencanaan Sumber Daya Manusia Secara konvensional

Perencanaan sumber daya manusia adalah perencanaan strategis untuk mendapatkan dan memelihara kualifikasi sumber daya manusia yang di perlukan bagi organisasi perusahaan dan mencapai tujuan perusahaan. Ada beberapa langkah strategis sehubungan dengan perencanaan sumber daya manusia. Langkah-langkah tersebut sebagaimana di jelaskan oleh Cestri,Husted, dan Douglas, adalah sebagai berikut :

Langkah pertama : respresentasi dan refleksi dari rencana strategis perusahaan perencanaan SDM sudah semestinya merupakan r epresentasi dan refleksi dari keseluruhan rencana strategis perusahaan. Misalnya saja perusahaan dalam 5 tahun ke depan bermaksud untuk mempertahankan tingkat keuntungan (profit) pada tingkat 10 persen. Oleh karena itu bagian personalia harus memastikan bahwa SDM yang direkrutdan dikembangkan mampu menunjang rencana perusahaan tersebut.

Langkah kedua : analisa dari kualifikasi tugas yang akan di emban oleh tenaga kerja.

Langkah ini merupakan upaya pemahaman atas kualifikasi kerja yang di perlukan untuk pencapaian rencana strategis perusahaan. Pada tahap ini, ada 3 hal yang biasanya dilakukan, yaitu analisa kerja atau lebih di kenal dengan analisis jabatan, deskripsi kerja, dan spesifikasi kerja atau lebih di kenal dengan spesifikasi jabatan.

Analisis jabatan merupakan persyaratan detail tentang enis pekerjaan yang di perlukan secara serta kualifikasi tenaga kerja yang di perlukan untuk mampu menjalankannya.Deskripsi jabatan meliputi rincian pekerjaan yang akan menjadi tugas tenaga kerja tersebut.Spesifikasi jabatan merupakan rincian karakteristik atau kualifikasi yang di perlukan bagi tenaga kerja yang di persyaratkan.

Langkah ketiga : analisa ketersediaan tenaga kerja

Langkah ini merupakan sebuah perkiraan tentang jumlah tenaga kerja beserta kualifikasinya yang ada dan di perlukan bagi perencanaan perusahaan di masa yang akan datang. Termasuk di dalam langkah ini adalah berapa jumlah tenaga kerja yang perlu di promosikan, di transfer dan lain sebagainya.

Pada langkah ini, berdasarkan evaluasi kegiatan perusahaan pada periode sebelumnya dan rencana perusahaan untuk periode berikutnya, maka perusahaan menganalisa apakah ketersediaan tenaga kerja yang di miliki perusahaan mencukupi untuk memenuhi tuntutan kebutuhan perusahaan di masa yang akan datang atau tidak. Dengan kata lain, analisa ketersediaan tenaga kerja juga perlu di hubungkan dengan rencana yang ingin di capai oleh perusahaan.

Langkah keempat : melakukan tindakan inisiatif

Analisa terhadap ketersediaan tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan dan keperluannya bagi masa yang akan datang membawa kepada tenaga kerja yang ada sudah memadai bagi operasionalisasi bagi perusahaan yang akan datang.

Langkah kelima : evaluasi dan modifikasi tindakan

Langkah keempat yang dilakukan tentunya akan senantiasa berubah dari masa ke masa. Sehingga perlu senantiasa di lakukan evaluasi terhadapa perencanaan SDM yang disesuaikan dengan perencanaan strategis perusahaan. Oleh karena itu, apa yang telah di rencanakandalam manajemen SDM juga harus senantiasa di evaluasi dan di lakukan tindakan korektif sekitarnya atau terjadi perubahan seiring dengan perkembangan yang terjadi perusahaan.

Perbedaan Perencanaan Pemasaran Syari’ah dan Pemasaran Konvensional

1.    Konsep dan Filosofi Dasar

Perbedaan yang mendasar antara pemasaran syariah dan pemasaran konvensional adalah dari filosofi dasar yang melandasinya. Pemasaran konvensional merupakan pemasaran yang bebas nilai dan tidak mendasarkan ke-Tuhanan dalam setiap aktivitas pemasarannya. Sedangkan dalam pemasaran berbasis syari’ah berdasarkan apa yang telah menjadi tuntunan ummat islam yakni tuntunan yang ada dalam Al-qur’an dan Hadits.

2.    Etika Pemasaran

Seorang pemasar syari’ah sangat memegang teguh etika dalam melakukan pemasaran kepada calon konsumennya. Ia akan sangat menghindari memberikan janji bohong, ataupun terlalu melebih-lebihkan produk yang ditawarkan. Seorang pemasar syari’ah akan secara jujur menceritakan kelebihan dan kekurangan produk yang ditawarkannya. Hal ini merupakan praktik perniagaan yang pernah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW.

3.    Pendekatan terhadap Konsumen

Konsumen dalam pemasaran syari’ah diletakkan sebagai mitra sejajar, dimana baik perusahaan sebagai penjual produk maupun konsumen sebagai pembeli produk berada pada posisi yang sama. Perusahaan tidak menganggap konsumen sebagai “sapi perah” untuk membeli produknya, namun perusahaan akan menjadikan konsumen sebagai mitra dalam pengembangan perusahaan.

Berbeda dalam pemasaran konvensional, konsumen diletakkan sebagai obyek untuk mencapai target penjualan semata. Konsumen dapat dirugikan karena antara janji dan kenyataannya seringkali berbeda. Setelah perusahaan mendapatkan target penjualan, mereka tidak akan memperdulikan lagi konsumen yang telah membeli produknya dan tidak akan memikirkan kekecewaan atas janji produk yang diumbar kepada konsumen.

4.    Cara pandang terhadap Pesaing

Dalam industri manajemen syari’ah tidak menganggap pesaing sebagai pihak yang harus dikalahkan atau bahkan dimainkan. Tetapi konsepnya adalah agar setiap perusahaan mampu memacu dirinya untuk menjadi lebih baik tanpa harus menjatuhkan pesaingnya. Pesaing merupakan mitra kerja yang turut serta meyukseskan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di lapangan, dan bukan sebagai lawan yang harus dimatikan.

5.    Budaya Kerja dalam Manajemen Syari’ah

Manajemen syariah harus mempunyai budaya kerja yang berbeda dari manajemen konvensional, sehingga mampu menjadi suatu keunggulan  dan nilai tambah dimata masyarakat. Budaya kerja yang harus dikembangkan adalah sebagaimana budaya kerja yang diteladani Rasulullah SAW., yaitu siddiq, amanah, tabligh,dan  fathanah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.   KESIMPULAN

Perencanaan merupakan tahapan paling penting dari suatu fungsi manajemen, terutama dalam menghadapi lingkungan eksternal yang berubah dinamis. Dalam era globalisasi ini, perencanaan harus lebih mengandalkan prosedur yang rasional dan sistematis.

Suatu perencanaan memberikan konstribusi yang penting dalam pencapaian tujuan, namun dalam pencapaian tujuan tersebut kita harus memperhatikan lingkungan sekitar agar tidak ada yang dirugikan. Selain itu tujuan tersebut harus berlandaskan Al-Qur’an dan hadist yang memberikan manfaat dunia dan akhirat.

Sebaiknya dalam mengambil keputusan dan tindakan dalam berbagai bentuk organisasi menggunakan proses dasar manajemen berupa perencanaan.

Dalam sebuah prencanaan perlu memperhatikan sifat rencana yang baik untuk mencapai hasil yang diinginkan serta berpatokan pada Al-Qur’an dan hadis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Sule, Ernie Tisnawati dan Kurniawan Saefullah, Pengantar Manajemen, Kencana, Edisi Pertama,  Jakarta 2010.

Nasution, Nustafa Edwin, dkk , Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, 2010.

Abu Sinn, Ahmad Ibrahim, Manajemen Syariah Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer,  PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Siagian, Sondan p ,manajemen SDM, Bumi Aksara , Edisi Pertama,  Jakarta, 2009.

Sutaro, Serba-Serbi Manajemen Bisnis, Edisi Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.

Minggu, 14 Agustus 2022

Kamis, 03 Desember 2015

Makalah Sistem Pendidikan Nasional

MAKALAH

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Diajukan dan dipresentasikan untuk memenuhi tugas terstruktur
 pada mata kuliah Ilmu pendidikan II

DOSEN PENGAMPU: HINDUN,S.Ag,.M.pd.I






Di susun oleh:kelompok:5 (Lima)
1.      Musriyati       : T.PAI.I.2011.033
2.      Ilma zefvicha : T.PAI.I.2011.027


PROGRAM STUDI TARBIYAH
SEKOLAH TINGNGI AGAMA ISLAM
STAI SMQ BANGKO 2012-2013




KATA PENGANTAR

Bismillah hirrahmaa nirrahim
 Segala puji hanya untuk Allah, Tuhan seru sekelian alam.Shalawat dan salam semoga dilimpah kepada Nabi Muhammad S A W,Rasullah terakhir yang diutuskan dengan membawa syari’ah yang mudah,penuh rahmat,dan membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
            Dalam hal ini kami akan memerangkan tentang masalah. Sistem pendidikan nasional. yang berkaitan dengan menggoda.untuk memenuhi tugas terstruktur mata pelajaran Ilmu Pendidikan ,mudah-mudahan kami bisa menyelesaikannya dengan baik sesuai dengan keinginan kita bersama amin ya robbal  a’lamin.dan mungkin makalah kami tidak sempurna dan tidak lengkap karna kami adlah seorang manusia yang takluput dari dosa dan kesalahan.

Dan kami berharap mudahan makalah ini bisa menjadi pelajatan ataupun pandangan dalam kehidupan kita aminiiin.kami sangat berterima kasih kepada otnum-otnum yang membantu dsalam menyelesaikan makalah kami ini, makalah kami bisa menjadi pelajaran dan pengetahuan yang bisa dipahami di mengerti kami ucapkan syukur alhamdulillah atas segala karunia yang telah diberikan allah subhanahuwata’ala












BAB II
 PEMBAHASAN


A.  PENGERTIAN SISTEM
Istilah system berasal dari bahasa Yunani ”systema”, yang berartii sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.
Zahara Idris (1987) mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk men capai suatu hasil (produk).

B.  PENGERTIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Menurut Sunarya (1996), Pendidikan Nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sedangkan menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1976), merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar

A.    MAKNA SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Maksud sistem pendidikan nasional di sini adalah satu keseluruhan yang berpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasioana. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya.
Dalam sisitem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) berbunyi : ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Dengan ketentuan dan sampai batas umur tertentu, dalam setiap sistem pendidikan nasional biasanya ada kewajiban belajar.



B.      REPOSISI GURU DALAM  PENDIDIKAN NASIONAL
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI pasal 39 menyebutkan : Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen.
Salah satu hal yang amat menarik pada ajaran Islam ialah penghargaan yang sangat tinggi terhadap guru. Begitu tingginya penghargaan itu sehingga menempatkan kedudukan guru setingkat di bawah kedudukan nabi dan rasul. Mengapa demikian? Karena guru selalu terkait dengan ilmu pengetahuan, sedangkan Islam amat menghargai ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan itu didapat dari adanya proses belajar dan mengajar. Orang yang belajar adalah calon guru dan yang mengajar adalah guru. Keduanya sangat dimuliakan oleh Islam.
Asma Hasan Fahmi (1979 : 165) mengutip beberapa hadis yang intisari adalah :
·         Tinta ulama lebih berharga daripada darah syuhada.
·         Orang berpengetahuan (guru) melebihi derajat orang yang senang beribadat, yang berpuasa dan yang menghabiskan waktu malamnya untuk mengerjakan salat, bahkan melebihi kebaikan orang yang berperang di jalan Allah.
Jika begitu pengertian ‘guru’ yang kita pakai, maka tugas utama seorang guru adalah mendidik, bukan hanya mengajar atau melatih anak.
Ahmad Tafsir (1994 : 78) merincikan peta tugas seorang guru itu :
·         Yang terbesar adalah mendidik dengan cara mengajar
·         Mendidik dengan cara memberi dorongan
·         Mendidik dengan cara memberi contoh
·         Mendidik dengan cara memuji
·         Mendidik dengan cara membiasakan
·         Mendidik dengan cara-cara lainnya.
Mochtar Buchori (1994 : 30-31) pernah mengatakan: idealnya, setiap guru – juga setiap ustadz dan setiap dosen – tidak hanya mengajar pada waktu ia berdiri di depan kelas, tetapi juga mendidik. Jadi, disamping membimbing para siswa untuk menguasai sejumlah pengetahuan dan ketrampilan (mengajar), seyogyanya guru juga membimbing siswa-siswanya mengembangkan segenap potensi yang ada dalam diri mereka (mendidik), bukan pamer pengetahuan untuk mendapatkan kekaguman dari siswanya.
Kemudian kemana sebenarnya arah/tujuan kita akan membawa anak didik itu. Tujuan yang akan kita capai ialah sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Orang yang paling depan untuk memerankan tugas pendidikan yang sungguh berat tersebut adalah semua guru, apakah ia guru kelas, guru mata pelajaran, guru agama dan para dosen perguruan tinggi.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).

Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:

1. Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

2. Standar Isi

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

3. Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

5. Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

6. Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

7. Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

8. Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            E. BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), lembaga yang dibentuk berdasarkan dan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
1.      Tugas & Kewenangan
BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
  • Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
  • Menyelenggarakan ujian nasional
  • Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
  • Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional dari jenjang SD/MI sampai dengan SMA/MA.
Struktur BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

2.      Keanggotaan
Anggota BNSP terdiri dari 15 orang yang diangkat berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional untuk masa keanggotaan selama empat tahun.
Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan Pendidikan
  • Standar Penilaian Pendidikan
3.      Fungsi dan Tujuan Standar
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.