BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tujuan akhir pendidikan Islam adalah
terciptanya insane kamil. Menurut Muhaimin bahwa insan kamil adalah
manusia yang mempunyai wajah Qur’ani, tercapainya insan yang memiliki dimensi
religius, budaya dan ilmiah.
Untuk mengaktualisasikan tujuan tersebut
dalam pendidikan Islam, pendidik yang mempunyai tanggung jawab mengantarkan
manusia kea rah tujuan tersebut. Jusru itu keberadaan pendidik dalam dunia
pendidikan sangat krusial, sebab kewajibannya tidak hanya mentransformasikan
pengetahuan (knowledge) tetapi juga dituntut menginternalisasikan nilai-nilai
(value/qimah) pada peserta didik. Bentuk nilai yang di internalisasikan paling
tidak meliputi: nilai etis, nilai pragmatis, nilai efek sensorik dan nilai
religius.
Secara factual, pelaksanaan
internalisasi nilai dan transformasi pengetahuan pada peserta didik secara
integral merupakan tugas yang cukup berat di tengah kehidupan masyarakat yang
kompleks apalagi pada era globalisasi dan informasi.
B.Rumusan Masalah
1. Pengertian
pendidik
2. Jenis
pendidik
3.Keutamaan
pendidik,4,ada beberapa yang perlu dipersiapkan oleh seorang pendidik
5.Tugas, tanggung
jawab, dan hak pendidik 6. Kode etik pendidik .7. Peran pendidik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidik
1. Secara Etimologi
Kata atau
istilah “murabbi” misalnya, sering dijumpai dalam kalimat yang
orientasinya lebih mengarah pada pemeliharaan, baik yang bersifat jasmani atau
rohani. Pemeliharaan seperti initerlihat dalam proses orang tua membesarkan
anaknya. Mereka tentunya berusaha memberikan pelayanan secara penuh agar
anaknya tumbuh dengan fisik yang sehat dan kepribadian serta akhlak yang
terpuji.
Sedangkan
untuk istilah “mu’allim”, pada umumnya dipakai dalam membicarakan
aktifitas yang lebih terfokus pada pemberian atau pemindahan ilmu pengetahuan
(pengajaran), dari seseorang yang tahu kepada orang yang tidak tahu.
Adapun istilah “muaddib”, menurut
Al- Attas, lebih luas dari istilah “mu’allim” dan lebih relevan dengan konsep
pendidikan Islam.
2.Secara Terminologi
Para
pakar menggunakan rumusan yang berbeda tentang pendidik.
- Zakiah
Daradjat, berpendapat bahwa pendidik adalah individu yang akan memenuhi
kebutuhan pengetahuan, sikap dan tingkah laku peserta didik.
- Marimba,
beliau mengartikan sebagai orang yang memikul pertanggungjawaban sebagai
pendidik, yaitu manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya
bertanggung jawab tentang pendidikan peserta didik.
- Ahmad
Tasir, mengatakan bahwa pendidik dalam Islam sama dengan teori di Barat,
yaitu siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta
didik.
B. Ada
beberapa yang perlu seorang pendidik persiapkan
1.Murabbi adalah: orang yang mendidik dan menyiapkan peserta
didik agar mampu berkreasi serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya
untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam
sekitarnya.
2.Mu’allim adalah: orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya
sertamenjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan
praktisnya, sekaligus melakukan transfer ilmu
pengetahuan, internalisasi serta implementasi.
3.Mu’addib adalah: orang yang mampu menyiapkan peserta didik
untuk bertanggungjawab dalam membangun peradaban yang berkualitas di masa
depan.
4.Mudarris adalah: orang yang memiliki kepekaan intelektual dan
informasi serta memperbaharui pengetahuan dan keahliannya secara berkelanjutan,
dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka, serta
melatih keterampilan sesuai dengan bakat , minat dan kemampuannya.
5.Mursyid adalah: orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi
diri atau menjadi pusat anutan, teladan dan konsultan bagi peserta
didiknya.
C.
Ada beberapa jumlah pendidkik dalam
islam
1.Nabi
Muhammad SAW.
Nabi sendiri mengidentifikasikan dirinya
sebagai mu’allim (pendidik). Nabi sebagai penerima wahyu Al-Quran yang bertugas
menyampaikan petunjuk-petunjuk kepada seluruh umat Islam kemudian dilanjutkan
dengan mengajarkan kepada manusia ajaran-ajaran tersebut. Hal ini pada intinya
menegaskan bahwa kedudukan Nabi sebagai pendidik ditunjuk langsung oleh Allah
SWT.
2. Orang Tua
Pendidik dalam lingkungan keluarga
adalah orang tua. Hal ini disebabkan karena secara alami anak-anak pada masa
awal kehidupannya berada di tengah-tengah ayah dan ibunya. Dari merekalah anak
mulai mengenal pendidikannya. Dasar pandangan hidup, sikap hidup dan
keterampilan hidup banyak tertanam sejak anak berada di tengah orang tuanya.
Al-Quran menyebutkan sifat-sifat yang
dimiliki oleh orang tua sebagai guru, yaitu memiliki kesadaran tentang
kebenaran yang diperoleh melalui ilmu dan rasio dapat bersyukur kepada Allah,
suka menasehati anaknya agar manyekutukan Tuhan, memerintahkan anaknya agar
menjalankan perintah shalat, sabar dalam menghadapi penderitaan. (lihat Q.S.
Lukman: 12-19). Itulah sebabnya orang tua disebut “pendidik kudrati” yaitu
pendidik yang telah diciptakan oleh Allah qudratnya menjadi pendidik.
3. Guru
Pendidik di lembaga pendidikan
persekolahan disebut dengan guru, yang meliputi guru madrasah atau sekolah
sejak dari taman kanak-kanak, sekolah menengah, dan sampai dosen-dosen di
perguruan tinggi, kiyai di pondok pesantren, dan lain sebagainya. Namun guru
bukan hanya menerima amanat dari orang tua untuk mendidik, melainkan juga dari
setiap orang yang memerlukan bantuan untuk mendidiknya.
Sebagai pemegang amanat, guru
bertanggung jawab atas amanat yang diserahkan kepadanya. Allah SWT menjelaskan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S. An-Nisa’: 58)
D. Keutamaan Pendidik
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa
ada sekelompok nasyarakat yang menganggap pekerjaan mendidik atau jabatan
sebagai guru adalah yang rendah jika dibandingkan dengan pekerjaan lain seperti
di kantor, BUMN, pengusaha dan sebagainya.
Ini disebabkan karena pandangan
masyarakat bersifat materialistik yang mempertuhankan harta benda. Tapi kalau
dilihat secara mendalam bahwa pekerjaan sebagai guru adalah suatu pekerjaan
yang luhur dan mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat, Negara dan dari
sudut keagamaan.
Dalam ajaran Islam pendidik sangatlah
dihargai kedudukannya. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dan RasulNya.
Firman Allah QS.Al- Mursalat:11
Artinya : “Allah meningkatkan derajat orang beriman
dan berilmu pengetahuan beberapa derajat.”
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya :”Sebaik-baik kamu adalah orang yang
mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya”. (H.R. Bukhari)
“ Tinta para ulama lebih tinggi nilainya daripada
darah para syuhada”. (H.R. Abu Daud dan Turmidzi)
Firman Allah dan sabda Rasul tersebut menggambarkan
tingginya kedudukan orang yang mempunyai ilmu pengetahuan (Pendidik). Hal ini
beralasan bahwa dengan pengetahuan dapat mengantarkan manusia untuk selalu
berfikir dan menganalisa hakikat semua fenomena yang ada pada alam, sehingga
mampu membawa manusia semakin dekat dengan Allah. Dengan kemamapuan yang ada
pada manusia terlahir teori-teori untuk kemaslahatan manusia.
Al-Ghazali mengkhususkan guru dengan
sifat-sifat kesucian dan kehormatan dan menempatkan guru langsung sesudah
kedudukan Nabi seperti contoh sebuah syair yang diungkapkan oleh Syauki yang
berbunyi: “berdiri dan hormatilah guru dan berilah ia penghargaan, seorang guru
itu hampir saja merupakan seorang Rasul”
Al-Ghazali menyatakan sebagai berikut:
seseorang yang berilmu dan kemudian mengamalkan ilmunya itu dialah yang disebut
dengan orang besar di semua kerajaan langi, dia bagaikan matahari yang
menerangi alam sedangkan ia mempunyai cahaya dalam dirinya, seperti minyak
kasturi yang mengharumi orang lain karena ia harum. Seseorang yang menyibukkan
dirinya dalam mengajar berarti dia telah memilih pekerjaan yang terhormat. Oleh
karena itu hendaklah seorang guru memperhatikan dan memelihara adab dan sopan
santun dalam tugasnya sebagai seorang pendidik.
E. Tugas, Tanggung jawab, Dan Hak Pendidik.
- Tugas
Pendidik
Keutamaan seorang pendidik disebabkan
oleh tugas mulia yang diembannya. Tugas yang diemban seorang pendidik hampir
sama dengan tugas seorang Rasul.
Tugas secara umum, adalah :
Sebagai “warasat al-anbiya”, yang pada
hakikatnya mengemban misi rahmatal li al-alamin, yakni suatu misi
yang mengajak manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum Allah, guna
memperoleh keselamatan dunia akhirat. Kemudian misi ini dikembangkan kepada
pembentukan kepribaian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal shaleh dan
bermoral tinggi.
Selain itu
tugas yang utama adalah, menyempurnakan, membersihkan, menyucikan hati manusia
untukbertaqarrub kepada Allah. Sejalan dengan ini Abd al-Rahman
al-Nahlawi menyebutkan tugas pendidik pertama, fungsi penyucian yakni berfungsi
sebagai pembersih, pemelihara, dan pengembang fitrah manusia. Kedua, fungsi
pengajaran yakni meng-internalisasikan dan mentransformasikan pengetahuan dan
nilai-nilai agama kepada manusia.
- Tugas
secara khusus, adalah :
a. Sebagai
pengajar (intruksional) yang bertugas merencanakan program
pengajaran dan melaksanakan program yang
telah disusun, dan penilaian setelah program itu dilaksanakan.
b.Sebagai
pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang
berkepribadianinsan kamil , seiring dengan tujuan Allah menciptakan
manusia.
C. Sebagai pemimpin (managerial), yang memimpin
dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait.
Menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan,
partisipasi atas program yang dilakukan itu.
E. Tanggung
Jawab Pendidik
Berangkat dari uraian di atas maka
tanggung jawab pendidik sebagaimana disebutkan oleh Abd al-Rahman al-Nahlawi
adalah, pendidik individu supaya beriman kepada Allah dan melaksanakan
syari’atNya, mendidik diri supaya beramal saleh, dan mendidik masyarakat untuk
saling menasehati dalam melaksanakan kebenaran, saling menasehati agar tabah
dalam menghadapi kesusahan beribadah kepada Allah serta menegakkan kebenaran.
Tanggung jawab itu bukan hanya sebatas tanggung jawab moral seorang pendidik
terhadap peserta didik, akan tetapi lebih jauh dari itu. Pendidikan akan
mempertanggungjawabkan atas segala tugas yang dilaksanakannya kepada Allah SWT
sebagaimna hadits Rasul:
Artinya :
“Dari Ibnu Umar r.a. berkata : Rasulullah SAW
bersabda: Masing-masing kamu adalah pengembala dan masing-masing kamu
bertanggungjawab atas gembalanya: pemimpin adalah pengembala, suami adalah
pengembala terhadap anggota keluarga, dan istri adalah pengembala di
tengah-tengah rumah tangga suaminya dan terhadap anaknya. Setiap orang di
antara kalian adalah pengembala, dan masing-masing bertanggung jawab atas apa
yang digembalanya”. (H.R.
Bukhari dan Muslim)
Kata “ra’in dalam hadits di atas berarti bahwa setiap
orang dewasa dibebani kewajiban serta diserahi kepercayaan untuk menjalankan
dan memelihara suatu urusan serta dituntut untuk berlaku adil dalam urusan itu.
Kata “ra’iyyah” berarti setiap orang yang memiliki beban tanggungjawab bagi orang
lain, seperti istri dan anak bagi suami atau ayah. Sedangkan kata “al-amir”
berarti bagi setiap orang yang memegang kendali pemerintah, yang mencakup
pemerintahan dengan kepala Negara dan aparatnya. Tanggung jawab dalam Islam
bernilai keagamaan, berarti kelalaian seseorang terhadapnya akan
dipertanggungjawabkan di hari kiamat dan bernilai keduniawian, dalam arti
kelalaian seseorang terhadapnya dapat dituntut di pengadilan oleh orang-orang
yang berada di bawah kepemimpinannya.
Melihat luasnya ruang lingkup tanggung jawab dalam
pendidikan Isla, yang meliputi kehidupan dunia dan akhirat dalam arti yang luas
sebagaimana uraian di atas, maka orang tua tidak dapat memikul sendiri tanggung
jawab pendidikan anaknya secara sempurna lebih-lebih dalam kehidupan masyarakat
yang senantiasa berkembang dengan maju. Orang tua memiliki keterbatasan dalam
mendidik anak mereka, makanya tugas dan tanggung jawab pendidikan anak-anaknya
diamanahkan kepada pendidik lain (orang lain) baik yang berada di sekolah
maupun di masyarakat. Orang tua menyerahkan anaknya ke sekolah sekaligus
berarti melimpahkan sebagian tanggung jawab pendidikan anaknya kepada guru di
sekolah, karena tidak semua orang yang dapat menjadi guru sekaligus menjadi
pendidik.
Tugas dan tanggung jawab guru tidak akan terlaksana
dengan baik tanpa bantuan orang tua dan masyarakat karena guru sebagai pendidik
mempunyai ketrebatasan.
F. Hak Pendidik
Pendidik adalah mereka yang terlibat
langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik peserta didik, waktu dan
kesempatannya dicurahkannya dalam rangka mentransformasikan dan
menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak mulia dalam kehidupan peserta
didik. Dengan demikian waktu dan kesempatannya dihabiskan untuk mendidik
peserta didiknya, sehingga dia tidak mempunyai waktu lagi untuk berusaha
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Justru itu pendidik berhak untuk mendapatkan:
- Gaji,
mengenai penerimaan gaji ini pada awalnya terdapat perselisihan pendapat.
Mengenai gaji ini ahli-ahli piker dan filosof-filosof berbeda pendapat
dalam hal guru menerima gaji atau menolaknya. Yang paling terkenal untuk
menolak gaji adalah Socrates.
Sedangkan Al-Ghazali menyimpulkan mengharamkan gaji.
Sementara utu Al-Qabisi (935-1012) yang memandang gaji itu tidak dapattidak
harus diadakan.
Karena pendidik telah menapakan lapangan profesi,
tentu mereka berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam kehidupan ekonomi,
berupa gaji atau honorarium. Seperti di Negara kita, pendidik merupakan bagian
aparat Negara yang mengabdi untuk kepentingan Negara melalui sector pendidikan,
diangkat menjadi pegawai negeri sipil, diberi gaji dan tunjangan tenaga
kependidikan. Namun kalau dibandingkan dengan Negara maju, penghasilannya belum
memuaskan. Akan tetapi karenatugas itu mulia, tidak menjadi halangan bagi
pendidik dalam mendidik peserta dididknya. Bagi pendidik yang statusnya
non PNS maka mereka ada yang digaji oleh yayasan bahkan mereka tidak sedikit
mereka tidak mendapatkannya akan tetapi mereka tetap mengabdi dalam rangka
mencari ridha Allah SWT.
- Mendapatkan
penghargaan
Guru adalah abu al-ruh (bapak rohani)
bagi peserta didiknya. Dialah yang memberikan santapan rohani dan memperbaiki
tingkah laku peserta didik. Justru itu profesi guru wajib dimuliakan, mengingat
perannya yang sangat signifikan dalam menyiapkan generasi mendatang seperti
yang diungkapkan oleh Muhammad Athiyyah Al-Abrasyi, yang dikutip Zainudin dkk.
“menghormati guru berarti penghormatan terhadap
anak-anak kita. Bangsa yang ingin maju peradabannya adalah bangsa yang mampu
memberikan penghormatan dan penghargaan kepada para pendidik. Inilah salah satu
rahasia keberhasilan bangsa Jepang yang mengutamakan dan memprioritaskan guru setelah
hancurnya Hirosima dan Nagasaki, pertama sekali yang dicari oleh Kaisar
Hirohito adalah para guru. Dalam waktu yang relatif singkat bangsa Jepang
kembali bangkit dari kehancuran sehingga menjadi modern pada masa sekarang.
G. Kode Etik Pendidik
a. Kode Etik Pendidik di Indonesia
Pengertian kode etik menurut UU No.8
tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa kode etik adalah
sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar
kedinamisan.
Kode etik guru ini ada dua macam yaitu:
(1) kode etik guru Indonesia, dan (2) kode etik jabatan guru.
a. Kode Etik
Guru Indonesia
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari
bahwa pendidik adalahmerupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia
yang berjiwa Pancasila dan UUD 1945 merasa turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaaan Indonesia 17 Agustus 1945, maka
guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan
mempedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.
Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk memnentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
2.
Guru mempunyai kejujuran profesional dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.
Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang peserta
didik, tetapi menhindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya demi kepentingan peserta didik
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan
masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan
6.
Guru
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha meningkatkan dan
mengembangkan profesinya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan
hubungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
b. Kode Etik Jabatan Guru
1. Guru sebagai manusia Pancasilais hendaknya menjunjung
tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Guru selaku
pendidik hendaknya bertekad untuk mencitai anak-anak dan jabatannya, serta
selalu menjadikan dirinya suri tauladan bagi peserta didiknya.
3. Setiap guru berkewajiban selalu menyelaraskan
pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya dengan perkembangan ilmu
pengetahuan terakhir.
4. Setiap guru diharakan selalu, memperhitungkan
masyarakat sekitarnya, sebab pada hakikatnya pendidikan itu merupakan tugas
pembangunan dan tugas kemanusiaan.
5. Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatah dan
keselarasan jasmaniahnya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang
sebaik-baiknya, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya pula.
6. Di dalam hal berpakaian dan berhias, seorang guru
hendaknya memperhatikan norma-norma estetika dan sopan santun.
7. Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam
hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan
hierarkikepegawaian.
8. Jalinan hubungan anata seorang guru dengan atasannya
hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan
yang menjadi tanggung jawab bersama.
9. Setiap berkewajiban untuk selalu memelihara semangat
korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai
lainnya.
10. Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam
menyelesaikan setiap persoalan yang timbul, atas dasar musyawarah dan mufakat
demi kepentingan bersama.
11. Setiap guru dalam pergaulan dengan murid-muridnya
tidak dibenarkan mengaitkan persoalan politik dan idiologi yang dianutnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
12. Setiap guru berkewajiban berpartisipasi secara aktif
dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.
13. Setiap guru
diwajibkan memakai peraturan-peraturan dan menekankan self diciplin serta
menyesuaikan diri dengan adapt istiadat setempat secara fleksibel.
H. . Kode Etik Pendidik Dalam
Pendidikan Islam
Sebenarnya banyak sekali kode etik
pendidik yang dikemukakan oleh pakar pendidikan Islam baik pakar pendidikan
Islam di dunia Islam maupun di Indonesia. Dari sekian banyak pendapat tersebut
penulis mengemukakan kode etik yang paling lengkap yang pernag disusun oleh
para pakar pendidikan Islam, yaitu seperti yang dikemukakan oleh Al Kanani.
Al-Kanani (w. 733 H) mengemukakan
persyaratan seorang pendidik atas tiga macam yaitu (1) yang berkenaan dengan
dirinya sendiri, (2) yang berkenaan dengan pelajaran, (3) yang berkenaan dengan
muridnya.
Pertama, syarat-syarat
guru berhubungan dengan dirinya, yaitu:
1. Hendaknya guru senantiasa insyaf akan pengawasan Allah
trhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia memegang amanah ilmiah
yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya, ia tidak mengkhianati amanah itu,
malah ioa tunduk dan merendahkan diri kepada Allah SWT.
- Hendaknya
guru memelihara kemuliaan ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaanya adalah
tidak mengajarkannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya, yaitu
orang-orang yang menuntut ilmu hanya untuk kepentingan dunia semata.
- Hendaknya
guru bersifat zuhud. Artinya ia mengambil rizki dunia hanya untuk sekedar
memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya secara sederhana. Ia
hendaknya tidak tamak terhadap kesenangan dunia, sebab sebagai orang yang
berilmu, ia lebih tahu ketimbang orang awam bahwa kesenangan itu tidak
abadi.
- Hendaknya
guru tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat
untuk mencapai kedudukan, harta, prestise, atau kebanggaan atas orang
lain.
- Hendaknya
guru menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara’ dan
menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu
yang dapat menjatuhkan harga dirinyadi mata orangbanyak. Sebagaimana
firman Allah SWT yang artinya: “Hai norang-orang yang beriman
makanlah diantara rizki yang halal lagi baik yang Kami berikan kepadamu
dan bersyukurlah kepada Alllah, jika benar-benar kepada-Nya kamu
menyembah”. (Q.S. Al-Baqarah:172)
- Hendaknya
guru memelihara syiar-syiar Islam, seperti melaksanakan shalat berjamaah
di masjid, mengucapkan salam, serta menjalankan amar ma’ruf dan nahi
munkar. Dalam melakukan semua itu hendaknya ia bersabardan tegar dalam
menghadapi celaan dan cobaan.
- Guru
hendaknya rajin melakukan hal-hal yang disunahkanoleh agama, baik dengan
lisan maupun perbuatan, seperti membaca Al-Quran, berdzikir, dan shalat
tengah malam. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya: “Dan
dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada
bahagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu
menghapus (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan
bagi orang-orang yang ingat. (Q.S. Hud: 114)
- Guru
hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan orang
banyak dan menghindarkan diri dari akhlak yang buruk. Sebagai pewaris
Rasululllah SAW sudah sepantasnya seorang pendidik untuk memperlihatkan
akhlak yang terpuji, sebagaimana peran yang dimainkan oleh Rasulullah SAW
dalam menghadapi umatnya (sebagai teladan atau panutan).
- Guru
hendaknya selalu mengisi waktu-waktu luangnya dengan hal-hal yang
bermanfaat, seperti beribadah, membaca dan mengarang. Ini berarti bahwa
seorang pendidik harus selalu pandai memanfaatkan segala kondisi sehingga
hari-harinya tidak ada yang terbuang.
- Guru
hendaknya selalu belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari
orang yang lebih rendah daripadanya, baik secara kedudukan maupun usianya.
- Guru
hendaknya rajin meneliti, menyusun, dan mengarang dengan memperhatikan
keterampilan dah keahlian yang dibutuhkan untuk itu.
Kedua, syarat-syarat
yang berhubungan dengan pelajaran (paedagogis-didiktis), yaitu:
- Sebelum
keluar dari rumah untuk mengajar, hendaknya guru bersuci dari najis dan
kotoranserta mengenakan pakaian yang baik dengan maksudmengagungkan ilmu
dan syariat.
- Ketika
keluar dari rumah, hendaknya guru selalu berdo’a agar tidak sesat dan
menyesatkan, dan terus berdzikir kepada Allah SWT. Hingga sampai ke majlis
pengajaran. Ini menegaskan bahwa sebelum mengajarkan ilmunya, seorang guru
sepantasnya untuk menyucikan hati dan niatnya.
- Hendaknya
guru mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh
semua murid.
- Sebelum
mulai mengajar, hendaknya guru membaca sebagian dari ayat Al-Quran agar
memperoleh berkah dalam mengajar, kemudian membaca basmalah.
- Guru
hendaknya mengajarkan bidang studi sesuai hierarki nilai kemuliaan dan
kepentingannya yaitu tafsir Al-Quran, kemudian hadits, ushuludin, ushul
fiqih dan seterusnya. Barangkali untuk seorang guru pemegang mata
pelajaran umum, hendaklah selalu mendasarkan materi pelajarannya dengan
Al-Quran dan hadits Nabi, dan kalau perlu mencoba untuk meninjaunya dari
kaca mata Islam.
- Hendaknya
guru selalu mengatur volume suaranya agar tidak terlalu keras, hingga
membisingkan ruangan, tidak pula terlalu rendah hingga tidak terdengar
oleh siswa.
- Hendaknya
guru menjaga ketertiban majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek
tertentu. Artinya dalam memberikan materi pelajaran, seorang guru memperhatikan
tata cara penyampaian yang baik (sistematis), sehingga apa yang
disampaikan akan mudah dicerna oleh siswa.
- Guru
hendaknya menegur murig-murid yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas,
seperti menghina teman, tertawa keras, tidur, berbicara dengan teman atau
tidak menerima kebenaran.
- Guu
hendaknya bersikap bijak mdalam melakukan pembahasan, menyampaikan
pelajaran, dan menjawab pertanyaan. Apabila ia ditanya tentang sesuatu
yang ia tidak tahu, hendaklah ia mengatakan bahwa ia tidak tahu. Hal ini menegaskan
bahwa seorang guru tidak boleh bersikap pura-pura tahu.
- Terhadap
murid baru, hendaknya gurubersikap wajar dan menciptakan suasana yang
membuatnya merasa telah menjadi bagian dari kesatuan teman-temannya.
- Guru
hendaknya menutup setiap akhir belajar mengajar dengan kata-kata wallahu
a’lam (Allah Maha Tahu) yang menunjukkan keikhlasan kepada Allah SWT.
- Guru
hendaknya tidak mengasuh bidang studi yang tidak dikuasainya. Hal ini
dimaksudkan agar tidak terjadi pelecehan ilmiah dan sebaliknya akan terjadi
hal yang sifatnya untuk memuliakan ilmu dalam proses belajar mengajar.
Ketiga, kode
etik guru di tenga-tengah para muridnya, antara lain:
- Guru
hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan ridha Allah SWT, menyebarkan
ilmu, menghidupkan syara’, menegakkan kebenaran, dan melenyapkan kebatilan
serta memelihara kemaslahatan umat.
- Guru
hendaknya tidak menolak untuk mengajar murid yang tidak mempunyai niat
tulus dalam belajar.
- Guru
hendaknya mencintai muridnya seperti ia mencintai dirinya sendiri.
Artinya, seorang guru hendaknya menganggap bahwa muridnya itu adalah
merupakan bagian dari dirinya sendiri.
- Guru
hendaknya memotivasi murid untuk menuntut ilmu seluas mungkin.
- Guru
hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha
agar muridnya dapat memahami pelajaran.
- Guru
hendaknya mengadakan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang
dilakukannya. Hal ini dimaksudkan agar guru selalu memperhatikan tingkat
pemahan siswanya dan pertambahan keilmuan yang diperolehnya.
- Guru
hendaknya bersikap adil terhadap semua muridnya.
- Guru
hendaknya berusaha membantumembantu kemaslahatan murid, baik dengan
kedudukan maupun hartanya.
- Guru
hendaknya terus memantau perkembangan murid, baik intelektual maupun
akhlaknya. Murid yang sholeh akan menjadi “tabungan” bagi guru, baik di
dunia maupun di akhirat.
I. Peran Pendidik
Kehadiran guru dalam proses pembelajaran
merupakan peranan yang sangat penting, peranan guru itu belum dapat digantikan
oleh tegnologi seperti radio, tape recorder, internet maupun oleh computer yang
paling modern. Banyak unsure-unsur manusiawi seperti sikap, system nilai,
perasaan, motivasi, kebiasaan dan keteladanan yang diharapkan dari hasil proses
pembelajaran, yang tidak dicapai kecuali melalui pendidik.
Demikianlah betapa pentingnya peranan guru
dan betapa beratnya tugas dan tanggung jawab guru, terutama tanggungjawab moral
untuk digugu dan ditiru. Di selolah seorang guru menjadi ukuran atau pedoman
bagi murid-muridnya, di masyarakat guru dipandang sebagi suri tauladan bagi
setoap warga masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan diatas, dapat diambil
kesimpulan bahwa pendidik adalah komponen yang sangat penting dalam sistem
pendidikan, karena ia yang mengantrakan peserta didik pada tujuan yang telah
ditentukan, bersama komponen-komponen lainyang terkait. Pendidik mempunyai
kedudukan yang amat mulia, maka dari itu ia dijadikan sosok yang dapat
memberikan contoh bagi peserta didik baik dari tingkah laku, maupun sifatnya,
serta membimbing dan memotivasi anak didiknya agar dapat menyongsong masa depan
yang lebih baik.
B. Kritik dan
saran
Inilah makalah yang dapat kami sampaikan
lebih dan kurang kami mohon maap yang sebesar-besarnya mungkin ada kesalahan
tehnik baik berupa susunannya maupun disegi makalahnya yang kurang demikian assalamu
‘alaikum warahmatullahi wabarkaatuh
..
DAFTAR PUSTAKA
v « 134:Muhammad
Abduh dan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam di
Mesir 136:Peranan Perpustakaan Pesantren dalam Pendidikan »
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjat kehadirat alloh SWT , yang telah
memberikan kita kesempatan sehingga kita semua sempat merasakan ni’mat
kesehatan dan kesempatan, semoga kita semua mendapatkan lindungan dari jua
alloh SWT.
Sholawat dan salam juga
tak henti-hentinya kita ucapkan solawat kepada beliau, yang mana kita tahu
beliau adalah promotor umat yang berhasil membawakan kita ke alam yang penuh
ilmu pendidikan, seperti yang kita rasakan padasa’at sekarang ini. Solawat nya
yang berlapas…
اللهم صلى على محمد وعلى ال محمد
Dengan
adanya pembacaan solawat mudamudahan nabi membantukan kita baik pada saat tiian sirotul mustakim maupun
pada saat hisab atau perhitungan amal kita waktu masih dunia baik amal yang bagus
atau tidak bagus.
DAFTAR
ISI
Halaman judul............................................................................................!
Kata pengantar..........................................................................................!!
Daftar
isi....................................................................................................I
BAB I
PENDAHULUAN.......................................................................2
A.
Latar belakang
masalah.........................................................................3
B.
Rumusan
masalah................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN........................................................................5
1.Pengertian
pendidik..............................................................................6
2. Jenis
pendidik......................................................................................7
3.Keutamaan
pendidik,4,ada beberapa yang perlu dipersiapkan oleh seorang pendidik
.....................................................................................8
5.Tugas, tanggung
jawab, dan hak pendidik 6. Kode etik pendidik .7. Peran pendidik..........................................................................................9
BAB III PENUTUP.............................................................................10
A.Kesimpulan........................................................................................11
B.Kritik dan
saran..................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................13
MAKALAH
ILMU PENDIDIKAN ISLAM
“PENDIDIK DALAM
PENDIDIKAN”
DOSEN PENGAMPU: Erda Heryanti,S,ag,M,pd,I,

Di Susun
O
L
E
H
LUKMAN HAKIM
T.PAI.I.2013.062
Lokal: 11 B
Jurusan:tarbiyah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYEKH MAULANA QORI BANGKO
TAHUN AKADEMIK 2014